PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat mempunyai tujuan: a. memberdayakan masyarakat; b. mengembangkan potensi lingkungan; c. memanfaatkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. mengembangkan potensi dan jiwa sosial Sivitas Akademika. (2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana ayat (2) digunakan sebagai dasar proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya dan pembelajaran serta pematangan Sivitas Akademika.
