PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan penelitian mempunyai tujuan: a. mengembangkan ilmu agama; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengembangkan budaya dan seni; d. mengembangkan budaya akademik; dan e. mengetahui persoalan kehidupan kemanusiaan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik secara mandiri, melalui Universitas, maupun melalui kerja sama antar lembaga organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
