PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2020 tentang STATUTA UNIVERSITAS HINDU NEGERI I GUSTI BAGUS...
Pasal 30
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas.
