PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pejabat pelaksana yang telah diangkat dan belum memenuhi syarat jabatan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diberikan Kelas Jabatan yang sama dengan Kelas Jabatan sebelumnya untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 30 September 2029.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlewati dan syarat jabatan belum terpenuhi, pejabat pelaksana diangkat dalam jabatan dengan syarat jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.
