PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus disesuaikan dengan nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
