PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 13
BAB 5 — PENYESUAIAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
(1) Satuan kerja menyesuaikan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja. (3) Dalam hal terdapat jabatan lowong pada satuan kerja lain, pengisian jabatan dapat dilakukan sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja. (4) Penyesuaian nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. pembayaran tunjangan kinerja; b. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan; dan c. penyusunan formasi kebutuhan ASN.
