PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 537), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
