PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 10
BAB 4 — KELAS JABATAN
(1) Penentuan kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian
Agama berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan. (2) Kelas Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
