PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 11
BAB 4 — KELAS JABATAN
Kelas Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat ditinjau dan diubah setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
