PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada...
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN JABATAN PELAKSANA
Pegawai ASN yang diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional diangkat dalam Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
