Pasal 4
BAB 3 — PENEGERIAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
(1) Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. kelayakan. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. analisis kebutuhan masyarakat; b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; c. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; d. fotokopi akta notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; e. fotokopi keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus; f. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus;
g. fotokopi anggaran dasar/anggaran rumah tangga dari organisasi calon penyelenggara; h. surat pernyataan kesanggupan untuk menyerahkan seluruh aset Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang akan dinegerikan kepada Menteri; dan i. surat pernyataan pendidik dan tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang akan dinegerikan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen rencana induk pengembangan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen; c. daftar guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup guru dan fotokopi ijazah terakhir guru; d. fotokopi keputusan pengangkatan kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup kepala Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen; e. fotokopi ijazah terakhir Kepala Satuan Pendidikan Kaagamaan Kristen; f. daftar tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup tenaga kependidikan; g. fotokopi ijazah terakhir tenaga kependidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen; h. daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; i. foto sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki; dan j. fotokopi sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama. (5) Persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. dokumen studi kelayakan mengenai aspek tata
ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya; dan b. demografi anak usia pendidikan dengan ketersediaan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen formal.
