PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN DAN PENEGERIAN SATUAN PENDIDIKAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENEGERIAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
(1) Penegerian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diusulkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
