Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
(1) Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen wajib memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. kelayakan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. analisis kebutuhan masyarakat; b. rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan c. rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen rencana induk pengembangan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen; c. jumlah peserta didik; d. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; e. sarana dan prasarana pendidikan; f. proses pembelajaran; g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; h. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan paling singkat untuk 1 (satu) tahun pendidikan berikutnya; dan i. organisasi dan manajemen Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen. (4) Persyaratan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. dokumen studi kelayakan mengenai aspek tata ruang, geografis, ekologis, sosial dan budaya; dan b. demografi anak usia pendidikan dengan
ketersediaan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen formal. (5) Persyaratan pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
