PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PENDIRIAN DAN PENEGERIAN SATUAN PENDIDIKAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN
(1) Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Pendirian Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan: a. kebutuhan masyarakat; b. kebutuhan pembangunan daerah; c. kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara, tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau d. percepatan pemerataan mutu Pendidikan Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
