PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 39
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Kerja sama dan Kelembagaan.
