PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 40
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
