PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 38
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Hindu Swasta (PTAHS).
