PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 25
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan, keuangan, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biro terdiri dari: a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama. (3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
