PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 26
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
