PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT HINDU DHARMA...
Pasal 24
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan kebijakan Rektor.
