PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 83
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi dukungan penyelenggaraan program jarak jauh; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan d. pelaksanaan administrasi.
