PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 84
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Pendidikan Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
