PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 82
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 mempunyai tugas melaksanakan dukungan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh.
