PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 81
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Jarak Jauh dipimpin oleh Kepala.
