PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 76
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
