PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 77
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Ma’had Al-Jami’ah dipimpin oleh Kepala.
