PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 75
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. pelaksanaan tracer study; d. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karier dan kewirausahaan; e. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; f. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier serta kewirausahaan mahasiswa; g. pemberian layanan informasi dunia kerja di bidang pengembangan karier mahasiswa dan alumni Universitas; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pelaksanaan administrasi.
