PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 74
BAB 3 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karier mahasiswa Universitas.
