PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 73
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama. (2) Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karier dipimpin oleh Kepala.
