PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 55
BAB 3 — ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
