PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 54
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pengembangan kurikulum dan pembelajaran; d. pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan administrasi lembaga.
