PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 56
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54.
