PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 43
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Umum dan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
