PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 42
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan perlengkapan, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara; d. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; e. pelaksanaan administrasi pemberdayaan alumni; dan f. pelaksanaan administrasi kerja sama.
