PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 44
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penjaminan mutu. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
