Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai wewenang: a. menentukan prosedur, ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan bisnis barang/jasa; b. memiliki rekening dana kelolaan; c. memperoleh anggaran operasional dari rencana bisnis dan anggaran PTKN BLU; d. mengelola keuangan bisnis yang transparan, akuntabel, dan fleksibel untuk belanja dan stok barang/jasa yang digunakan langsung dalam transaksi bisnis; e. melakukan koordinasi, kerja sama, promosi, dan dukungan anggaran dengan relasi bisnis di dalam dan/atau di luar kampus dalam rangka pengembangan dan peningkatan pendapatan BLU; f. pengelolaan, pelaksanaan, dan pengawasan unit usaha; g. mengangkat pegawai unit usaha sesuai dengan kebutuhan; dan h. kewenangan lain berdasarkan penugasan pemimpin PTKN BLU.
