PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pusat Pengembangan Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan pengembangan bisnis melalui kegiatan identifikasi, penilaian kelayakan dan risiko, penentuan skala prioritas, dan evaluasi; b. pengelolaan bisnis; c. pengoordinasian kegiatan bisnis; d. pengembangan kerja sama kemitraan dengan relasi bisnis;
e. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kepada pemimpin PTKN BLU; f. pengawasan terhadap unit usaha; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin PTKN BLU.
