PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Pusat Pengembangan Bisnis mempunyai tugas: a. mengelola, memasarkan, mengembangkan, dan melakukan kerja sama bisnis; dan b. melakukan penyediaan barang dan/atau jasa.
