PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 6
BAB 3 — ORGAN
(1) Organ Pusat Pengembangan Bisnis paling sedikit terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; dan c. manajer.
(2) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran. (3) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai aparatur sipil negara dan/atau tenaga profesional. (4) Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memahami: a. tata kelola perguruan tinggi; b. peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan; c. pengelolaan barang milik Negara; dan d. Bisnis dan pengembangan.
