PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 13
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan pemimpin PTKN BLU melakukan pembinaan terhadap Pusat Pengembangan Bisnis. (2) Pembinaan sebagaiman pada ayat (1) meliputi aspek: a. kelembagaan; b. sumber daya manusia; c. tata kelola keuangan; dan d. bisnis.
