PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 12
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Kepala Pusat Pengembangan Bisnis menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada pemimpin PTKN BLU. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemimpin PTKN BLU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
