PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PUSAT PENGEMBANGAN BISNIS PERGURUAN TINGGI...
Pasal 14
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua nomenklatur organisasi yang menyelenggarkan fungsi pengelolaan dan pengembangan bisnis pada PTKN BLU yang menggunakan nama lain harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
