PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 20
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah oleh PPN. (2) Sesaat sesudah akad nikah dilangsungkan, Akta Nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali, dan saksi, serta PPN. (3) Pernikahan tercatat secara resmi dengan ditandatanganinya Akta Nikah pada hari dan tanggal pernikahan dilaksanakan.
