PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 21
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH. (2) Dalam hal KUA belum terhubung dengan jaringan internet, input data nikah dapat dilakukan oleh admin SIMKAH pada Kantor Kementerian Agama.
