PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 19
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Pencatatan nikah pada akta nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan. (2) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
