PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Pasal 18
BAB 2 — PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Dalam melaksanakan tugas, PPN dapat dibantu Pembantu PPN. (2) Pelaksanaan tugas Pembantu PPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
