PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 77
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian layanan informasi kerja di bidang pengembangan karir mahasiswa dan alumni; dan c. pelaksanaan administrasi.
