PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 76
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengembangan karir mahasiswa.
