PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 78
BAB 2 — ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
