Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan RIP Sekolah Tinggi; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi; g. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang dinilai perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan b. melakukan kerja sama.
